Politik
hukum adalah aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses peembentukan
hukum dan kebijakan suatu bidn tertentu , sekaligus mempengruhi kinerja
lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dan
mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum, kebijakan, dan menentukan
kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional.
Dengan kata lain politik hukum adalah aktifitas menentukan pilihan mengenai
tujuan dan tatacara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam
masyarakat.
Hukum
dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan bersifat terbuka sehingga keduanya
saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya dan sistem
kemasyarakatan secara keseluruhan. Walalupun hukum dan politik mempunyai fungsi
dan pembenaran berbeda, namun keduanya tidak saling berkontribusi sesuai dengan
fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam
masyarakat yang terbuka dan relatif stabil, sistem hukum dan politiknya selalu
dijaga keseimbangannya, disamping sistem-sistem lainnya yang ada dalam
masyarakat.
Hukum
memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan dan
wewenang yang sah untuk melakukan tindakan politik apabila perlu menggunakan
sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang nyata bagi kekuasaan politik untuk
mengambil keputusan dan tindakan sebagai rekayasa sosial dengan tertib. Dipihak
lain, hukum tidak efektif kecuali mendapatkan
pengakuan dan diberi sanksi oleeh kekuasaan politik. Hukum adalah
kekuasaan yang terdiri atas tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau
diakui oleh kekuasaan politik. Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan
politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Dengan kata lain
hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan
kehadirannya dirasakan dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
Hukum
dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan
sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknyarealitas hubungan
hukum dan politkk tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur
dalam sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan oleh komitmen rakyat dan elite
politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut seseai dengan
semangat jiwanya. Penyelewengan prinsip-prinsip hukum terjadi karena politik
cenderung mengkonsentrasikan ditangannya memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya kepentingan politik
tertentu. Jika keputusan seorang pemimpin, betapapun sewenang-wenang ataupun
tidak berhubungan dengan peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya,
sehingga kekuasaan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli
penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengondisikan penerimaan oleh masyarakat,
politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa memerlukan legalitas hukum.
Hukum
tidak ditempatkan pada posisi sentral proses input dan output sistem
kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam perjalanan sejarah bangsa indonesia,
hubungan hukum dan politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945 sering
terjadi. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan Susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem
pemerintahan negara dengan jelas menetukan bahwa negara Indonesia berdasar atas
hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka serta pemerintahan berdasar atas
sistem konstitusi ( hukum dasar) tidak bersifat absolutisme ( kekuasaan yang
tidak terbatas).
Univikasi merupakan ebrkalunya satu sistem
hukum bagi setiap orang pada kesatuan kelompok sosial atau negara. Dalam
pelaksanaan poliitik hukum unifikasi tidak dapat sepenuhnya. Kekuasaan negara
untuk melakukan unifikasi hukum tetap terbatas. Bahkan, dalam negara yang menganut sistem hukum
politik totaliter sekalipun, tidak begitu saja dapat menghapuskan
keanekaragaman hukum yang hidup dan berkembanga diwilayah kekuasaannya. Selain
keterbatasan kemampuan negara, hukum dalam kenyataan tidak semata-mata terdapat
dalam masyarakat. Hukum hakikatnya adalah aturan atau ketentuan yang merupakan
hasil interelasi sistem sosial politik yang terkait dalam rantai sejarah, nilai nilai dalam masyarakat, perilaku elite
kekuasaan dan pengaruh nilai-nilai dari luar wilaya kekuasaan.
Dala
polotik hukum unifikasi, perundang-undangan adalah cara mengambil nilai-nilai
dari pluralisme hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat menjadi
hukum positif negara, sehingga hukum
yang dilahirkan dapat diterima oleh
seluruh warga negara sebagai energi positif dalam mewujudkan cita-cita
bangsa.
Lihat juga : Manfaat Filsafat Hukum
Lihat juga : Manfaat Filsafat Hukum
Sumber
:
Juni,
Erfan Helmi. 2012. Filsafat Hukum.
Bandung : CV Pustaka Setia