Mengenai Saya 089661217321

advertisement

Powered by Blogger.
Home » » FEMINISME DALAM TEOLOGI PEMBEBASAN.

FEMINISME DALAM TEOLOGI PEMBEBASAN.




Oleh : Ahmad Agus Tijani
Diskriminasi terhadap perempuan  muncul sebagai akibat adanya doktrin ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan yang telah menghiasi kehidupan manusia  dalam semua masyarakat di sepanjang zaman, kecuali dalam masyarakat matriarkal yang jumlahnya tidak seberapa. Adanya anggapan- anggapan bahwa perempuan tidak cocok memegang kekuasaan karena perempuan diklaim tidak memiliki kemampuan seperti yang dimiliki laki-laki, laki-laki harus memiliki  dan mendominasi perempuan, menjadi pemimpinnya dan menentukan masa depannya, aktifitas perempuan dibatasi di rumah dan di dapur karena dianggap tidak mampu mengambil keputusan di luar wilayahnya, adalah performa subjugasi atau penundukan perempuan di bawah struktur kekuasaan  laki-laki. Hal inilah yang kemudian memunculkan apa yang dikenal sebagai gerakan feminisme dalam Islam
Feminisme di kalangan orang Indonesia lebih familiar dengan istilah emansipasi (kemerdekaan, pembebasan). Menurut bahasa, kata feminisme berasal dari bahsa Latin, femina yang berarti perempuan. Dalam kamus bahasa Inggris, feminism adalah kata benda dan diartikan sebagai sebuah doktrin atau gerakan yang menganjurkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dibidang sosial, politik, dan ekonomi. Tiga ciri feminisme, yaitu: sebuah gerakan atau doktrin yang:
1.      Menyadari adanya ketidakadilan jender di masyarakat maupun di keluarga, antara lain dalam bentuk penindasan dan pemerasan terhadap perempuan
2.      Memaknai jender bukan sebagai sifat kodrati melainkan sebagai hasil proses sosialisasi;
3.      Memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Dalam skala mikro, usaha terpenting bagi teologi feminisme adalah menciptakan suatu kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran kritis terhadap struktur eksploitasi ekonomi, penindasan sosial, politik, ekonomi budaya dan gender, serta secara sadar mengupayakan pembebasan dalam berbagai bentuk kegiatan.Dengan landasan bahwa Islam sangat memperhatikan pembebasan manusia.Menurut ajaran Alqur’an perdamaian yang dilandaskan pada kebebasan individu, hanya bisa terwujud dalam lingkungan yang adil. Dengan kata lain, keadilan merupakan prasyarat bagi perdamaian. Tanpa penghapusan ketidaksetaraan, ketidaksejajaran, dan ketidakadilan, yang meliputi kehidupan mansia, pribadi maupun kolektif, tidak mungkin untuk berbicara tentang perdamaian dalam pengertian yang diinginkan Alqur’an.
1.      Mencari cara penataan ulang mengenai nilai-nilai di dunia dengan mengikuti kesamaan gender (jenis kelamin) dalam konteks hubungan kemitraan universal dengan sesama manusia.
2.      Menolak setiap perbedaan antarmanusia yang dibuat atas dasar perbedaan jenis kelamin.
3.      Menghapuskan semua hak istimewa ataupun pembatasan-pembatasantertentu atas dasar jenis kelamin.
4.      Berjuang untuk membentuk pengakuan kemanusiaan yang menyeluruh tentang laki-laki dan perempuan sebagai dasar hukum dan peraturan tentang manusia dan kemanusiaan.

Sumber :

0 comments:

Post a Comment