Oleh
: Ahmad Agus Tijani
Diskriminasi terhadap
perempuan muncul sebagai akibat adanya doktrin ketidaksetaraan laki-laki
dan perempuan yang telah menghiasi kehidupan manusia dalam semua
masyarakat di sepanjang zaman, kecuali dalam masyarakat matriarkal yang
jumlahnya tidak seberapa. Adanya anggapan- anggapan bahwa perempuan tidak cocok
memegang kekuasaan karena perempuan diklaim tidak memiliki kemampuan seperti
yang dimiliki laki-laki, laki-laki harus memiliki dan mendominasi
perempuan, menjadi pemimpinnya dan menentukan masa depannya, aktifitas
perempuan dibatasi di rumah dan di dapur karena dianggap tidak mampu mengambil
keputusan di luar wilayahnya, adalah performa subjugasi atau penundukan
perempuan di bawah struktur kekuasaan laki-laki. Hal inilah yang kemudian
memunculkan apa yang dikenal sebagai gerakan feminisme dalam Islam
Feminisme
di kalangan orang Indonesia lebih familiar dengan istilah emansipasi
(kemerdekaan, pembebasan). Menurut bahasa, kata feminisme berasal dari bahsa
Latin, femina yang berarti perempuan.
Dalam kamus bahasa Inggris, feminism
adalah kata benda dan diartikan sebagai sebuah doktrin atau gerakan yang
menganjurkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dibidang sosial,
politik, dan ekonomi. Tiga ciri feminisme, yaitu: sebuah gerakan atau doktrin
yang:
1. Menyadari adanya ketidakadilan
jender di masyarakat maupun di keluarga, antara lain dalam bentuk penindasan
dan pemerasan terhadap perempuan
2.
Memaknai
jender bukan sebagai sifat kodrati melainkan sebagai hasil proses sosialisasi;
3. Memperjuangkan persamaan hak antara
laki-laki dan perempuan.
Dalam skala mikro, usaha terpenting bagi teologi feminisme
adalah menciptakan suatu kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran kritis
terhadap struktur eksploitasi ekonomi, penindasan sosial, politik, ekonomi
budaya dan gender, serta secara sadar mengupayakan pembebasan dalam berbagai
bentuk kegiatan.Dengan landasan bahwa Islam sangat memperhatikan pembebasan
manusia.Menurut ajaran Alqur’an perdamaian yang dilandaskan pada kebebasan
individu, hanya bisa terwujud dalam lingkungan yang adil. Dengan kata lain,
keadilan merupakan prasyarat bagi perdamaian. Tanpa penghapusan
ketidaksetaraan, ketidaksejajaran, dan ketidakadilan, yang meliputi kehidupan
mansia, pribadi maupun kolektif, tidak mungkin untuk berbicara tentang
perdamaian dalam pengertian yang diinginkan Alqur’an.
1.
Mencari cara penataan ulang mengenai
nilai-nilai di dunia dengan mengikuti kesamaan gender (jenis kelamin) dalam
konteks hubungan kemitraan universal dengan sesama manusia.
2.
Menolak setiap perbedaan
antarmanusia yang dibuat atas dasar perbedaan jenis kelamin.
3.
Menghapuskan semua hak istimewa
ataupun pembatasan-pembatasantertentu atas dasar jenis kelamin.
4.
Berjuang
untuk membentuk pengakuan kemanusiaan yang menyeluruh tentang laki-laki dan
perempuan sebagai dasar hukum dan peraturan tentang manusia dan kemanusiaan.
Sumber :
0 comments: