Mengenai Saya 089661217321

advertisement

Powered by Blogger.
Home » » FILSAFAT HUKUM DAN POLITIK HUKUM

FILSAFAT HUKUM DAN POLITIK HUKUM

http://filsafattijani.blogspot.co.id/2015/12/filsafat-hukum-dan-politik-hukum.html



Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses peembentukan hukum dan kebijakan suatu bidn tertentu , sekaligus mempengruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum, kebijakan, dan menentukan kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Dengan kata lain politik hukum adalah aktifitas menentukan pilihan mengenai tujuan dan tatacara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan bersifat terbuka sehingga keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya dan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walalupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan pembenaran berbeda, namun keduanya tidak saling berkontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil, sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, disamping sistem-sistem lainnya yang ada dalam masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan dan wewenang yang sah untuk melakukan tindakan politik apabila perlu menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang nyata bagi kekuasaan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan sebagai rekayasa sosial dengan tertib. Dipihak lain, hukum tidak efektif kecuali mendapatkan  pengakuan dan diberi sanksi oleeh kekuasaan politik. Hukum adalah kekuasaan yang terdiri atas tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik. Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Dengan kata lain hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
Hukum dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknyarealitas hubungan hukum dan politkk tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan oleh komitmen rakyat dan elite politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut seseai dengan semangat jiwanya. Penyelewengan prinsip-prinsip hukum terjadi karena politik cenderung mengkonsentrasikan ditangannya memonopoli alat-alat kekuasaan  demi tercapainya kepentingan politik tertentu. Jika keputusan seorang pemimpin, betapapun sewenang-wenang ataupun tidak berhubungan dengan peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya, sehingga kekuasaan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengondisikan penerimaan oleh masyarakat, politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa memerlukan legalitas hukum.
Hukum tidak ditempatkan pada posisi sentral proses input dan output sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam perjalanan sejarah bangsa indonesia, hubungan hukum dan politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip  yang diamanatkan dalam UUD 1945 sering terjadi. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan Susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan negara dengan jelas menetukan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka serta pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi ( hukum dasar) tidak bersifat absolutisme ( kekuasaan yang tidak terbatas).
 Univikasi merupakan ebrkalunya satu sistem hukum bagi setiap orang pada kesatuan kelompok sosial atau negara. Dalam pelaksanaan poliitik hukum unifikasi tidak dapat sepenuhnya. Kekuasaan negara untuk melakukan unifikasi hukum tetap terbatas. Bahkan,  dalam negara yang menganut sistem hukum politik totaliter sekalipun, tidak begitu saja dapat menghapuskan keanekaragaman hukum yang hidup dan berkembanga diwilayah kekuasaannya. Selain keterbatasan kemampuan negara, hukum dalam kenyataan tidak semata-mata terdapat dalam masyarakat. Hukum hakikatnya adalah aturan atau ketentuan yang merupakan hasil interelasi sistem sosial politik yang terkait dalam rantai sejarah,  nilai nilai dalam masyarakat, perilaku elite kekuasaan dan pengaruh nilai-nilai dari luar wilaya kekuasaan.
Dala polotik hukum unifikasi, perundang-undangan adalah cara mengambil nilai-nilai dari pluralisme hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat menjadi hukum positif negara,  sehingga hukum yang dilahirkan dapat diterima oleh  seluruh warga negara sebagai energi positif dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Lihat juga : Manfaat Filsafat Hukum
Sumber :
Juni, Erfan Helmi. 2012. Filsafat Hukum. Bandung : CV Pustaka Setia

0 comments:

Post a Comment