Mengenai Saya 089661217321

advertisement

Powered by Blogger.
Home » » SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM

SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM


Sejarah perkembangan filsafat hukum mempunyai periodisasi sebagi berikut :
Zaman purbakala
a.       Masa Yunani
1.      Masa pra Socrates
Pada masa ini para filsuf belum membicarakan manusai, mereka berbicara alam. Oleh karena itu hukum pada masa ini haruslah bersifat alamiah. Hukum itu tidak terbatas pada manusia, tetapi meliputi semesta ala. Dengan kata lain hukum yang dikenal pada waktu itu adalah hukum alam.
2.      Masa Socrates, Plato Dan Aristoteles
Diperkirakan filsafat hukum pada masa ini, karena socrates lah yang pertama berfilsafat tentang manusia, segala aspek dari manusia dibicarakan hingga tingkah laku manusia.. pada masa ini juga diangap sebagai puncak kegemilangan karena adanya kecenderungan-kecenderungan berfikir untuk menyadari adanya tragedi kehidupan manusia serta konflik-konflik dalam kehidupan manusia.
3.      Masa stoa
Pada masa ini ditandai dengan adanya madzhab Stoa.pemikiran utamanya bahwa akal manusia itu merupakan bagian dari rasio aalm, dikembangkan suatu pemikiran hukum alam yang bersumber dari akal ketuhanan. Menurutnya, Hukum alam itu merupakan dasar segala hukum positif.

b.      Masa Romawi
Pada masa ini perkembangan filsafat hukum tidak lagi gemilang dikarenakan para ahli filsafat romawi lebih memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana mempertahankan ketertiban seluruh kekaisaran romawi

c.       Abad pertengahan
1.      Masa gelap
Pada masa ini di tandai dengan runtuhnya romawi dan di warnai Oleh pemikiran agama-agama kristen
2.      Masa skolastik
Corak pemikiran hukum pada masa ini diwarnai oleh ajaran kristen. Ajaran ini dimulai setelah lahirnya madzhab Neo-Platonisme yang mulai membangun tatanan filsafat yang bersifat ketuhanan.

d.      Zaman Renaissance dan Zaman baru
Ciri utama dari zaman ini ialah alam pikiran manusia tidak terikat lagi oleh ikatan-ikatan keagamaan. Lahirnya Renaissance mengakibatkan perubahan yang tajam dalam berbagai segi kehidupan manusia. Dalam pemikiran hukum, zaman ini ditandai dengan adanya pendapat bahwa akal manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai penjelmaan dari akal Tuhan. Akal manusia inilah yang merupakan sumber-satu-satunya dari hukum.

e.       Zaman Modern
Akibat tampilnya unsur akal atau logika manusia, ternyata kemudian melahirkan masalah yang berkaitan dengan soal keadilan. Ciri lain dari pemikiran hukum pada abad modern ini adalah tumbbuhnya pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari para ahli hukum  yang memiliki reputasi istimewa seperti Leon Duguit, Ripert, kohler, dll.

0 comments:

Post a Comment