Sejarah perkembangan filsafat hukum mempunyai periodisasi sebagi berikut :
Zaman
purbakala
a. Masa
Yunani
1. Masa
pra Socrates
Pada masa ini para
filsuf belum membicarakan manusai, mereka berbicara alam. Oleh karena itu hukum
pada masa ini haruslah bersifat alamiah. Hukum itu tidak terbatas pada manusia,
tetapi meliputi semesta ala. Dengan kata lain hukum yang dikenal pada waktu itu
adalah hukum alam.
2. Masa
Socrates, Plato Dan Aristoteles
Diperkirakan filsafat
hukum pada masa ini, karena socrates lah yang pertama berfilsafat tentang
manusia, segala aspek dari manusia dibicarakan hingga tingkah laku manusia..
pada masa ini juga diangap sebagai puncak kegemilangan karena adanya
kecenderungan-kecenderungan berfikir untuk menyadari adanya tragedi kehidupan
manusia serta konflik-konflik dalam kehidupan manusia.
3. Masa
stoa
Pada masa ini ditandai
dengan adanya madzhab Stoa.pemikiran utamanya bahwa akal manusia itu merupakan
bagian dari rasio aalm, dikembangkan suatu pemikiran hukum alam yang bersumber
dari akal ketuhanan. Menurutnya, Hukum alam itu merupakan dasar segala hukum
positif.
b. Masa
Romawi
Pada
masa ini perkembangan filsafat hukum tidak lagi gemilang dikarenakan para ahli
filsafat romawi lebih memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana
mempertahankan ketertiban seluruh kekaisaran romawi
c. Abad
pertengahan
1. Masa
gelap
Pada masa ini di tandai
dengan runtuhnya romawi dan di warnai Oleh pemikiran agama-agama kristen
2. Masa
skolastik
Corak pemikiran hukum
pada masa ini diwarnai oleh ajaran kristen. Ajaran ini dimulai setelah lahirnya
madzhab Neo-Platonisme yang mulai membangun tatanan filsafat yang bersifat
ketuhanan.
d. Zaman
Renaissance dan Zaman baru
Ciri
utama dari zaman ini ialah alam pikiran manusia tidak terikat lagi oleh
ikatan-ikatan keagamaan. Lahirnya Renaissance mengakibatkan perubahan yang
tajam dalam berbagai segi kehidupan manusia. Dalam pemikiran hukum, zaman ini
ditandai dengan adanya pendapat bahwa akal manusia tidak lagi dapat dilihat
sebagai penjelmaan dari akal Tuhan. Akal manusia inilah yang merupakan
sumber-satu-satunya dari hukum.
e. Zaman
Modern
Akibat
tampilnya unsur akal atau logika manusia, ternyata kemudian melahirkan masalah
yang berkaitan dengan soal keadilan. Ciri lain dari pemikiran hukum pada abad
modern ini adalah tumbbuhnya pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari para
ahli hukum yang memiliki reputasi
istimewa seperti Leon Duguit, Ripert, kohler, dll.
0 comments: