Mengenai Saya 089661217321

advertisement

Powered by Blogger.
Home » » POSISI FILSAFAT HUKUM DALAM KERANGKA FILSAFAT

POSISI FILSAFAT HUKUM DALAM KERANGKA FILSAFAT




Oleh : Ahmad Agus Tijani/ 14123351240
Di bagian awal terdapat pengertian dan batasan mengenai apa itu filsafat hukum, batasan ini bertujuan agar pembicaraan mengenai filsafat hukum terarah. Ada beberapa devinisi yang diungkapkan oleh beberapa tokoh, diantaranya Purwadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto yang merumuskan filsafat hukum  sebagai perenungan dan perumusan nilai-nilai hukum, misalnya penyerasia antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan.
Selanjutnya E. Utrecht yang memandang bahwa filsafat hukum memberi jawaban-jawaban atas pertanyaan seperti apakah hukum itu sebenarnya? Apakah sebabnya kita menaati hukum? Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruk nya hukum itu?
Sedangkan L. Bender OP. Sendiri beranggapan bahwa filsafat hukum itu bagian dari filsafat moral yang disebut juga sebagai etika.objek dari etika sendiri adalah tingkah laku manusia dari segi baik dan buruk, sedangkan tujuan filsafat hukum sendiri mencoba mengatur tingkah laku manusia itu sendiri. Kemudian Bander juga menjelaskan bahwa filsafat hukum itu membahas sifat-sifat yang umum dari hukum, tidak membicarakan hukum secara spesifik seperti hukum Belanda ataupun hukum Yunani, Hukum Pidana atau Hukum perdata. Tetapi filsafat hukum membicarakan hukum secara universal, sebab, apa yang baik bagi hukum, dengan sendirinya baik juga bagi hukum Belanda maupun Yunani.

Tempat filsafat hukum dalam kerangka filsafat umumnya
Anggapaan L. Bender OP. Mengenai filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat moral memerlukan penjelasan lebih lanjut, tujuannya adalah untuk melihat bagaimana posisi filsafat hukum itu dalam kerangka filsafat pada umumnya. Tetapi sebelum nya kita harus mengetahui bagaimana arah tujuann filsafat dalam mengkaji hukum.
Filsafat adalah hasil pemikiran manusia tentang hakikat sesuatu. Apa hakikat sesuatu itu? Ada yang mengatakan bahwa hakikat sesuatu itu adalah tempat sesuatu itu di alam semesta dan hubungan sesuati itu dengan isi alam semesta yang lain. Para filosof masa awal, berbicara filsafat alam, sedangkan pada masa Socrates, manusia mulai dijadikan sebagai objek dari pemikiran filsafat. Segala segi dari diri manusia dikaji dan segala upaya manusia dalam mencapai tujuan hidupnya menghasilkan cabang-cabang filsafat seperti filsafat hidup, filsafat kedokteran, filsafat ekonomi hingga filsafat hukum.
Hukum adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Hanya ada hukum jika ada manusia, yaitu manusia dalam pergaulannya dengan yang lain. Karena ketergantungan hukum pada menusia, maka hanya mungkin orang berfilsafat tentang hukumterlebih dahulu haarus mengatahui tentanfg filsafat manusia. Sebab salah satu aspek dari manusia yang sangat erat kaitannya adalah tingkah lakunya. Melalui filsafat tingkah laku manusia / filsafat etika, barulaah bisa berfilsafat tentang hukum. Dengan demikian dari pohon filsafat manusia , maka filsafat etika merupakan salah satu cabang dari filsafat hukum, sedangkan fillsafat hukum lebih lanjut meupakan cabang dari filsafat etika atau merupakan salah satu ranting dari filsafat manusia.

Lihat Pula : Manfaat Filsafat Hukum , Posisi Filsafat Hukum

0 comments:

Post a Comment