Oleh
: Ahmad Agus Tijani/ 14123351240
Di
bagian awal terdapat pengertian dan batasan mengenai apa itu filsafat hukum,
batasan ini bertujuan agar pembicaraan mengenai filsafat hukum terarah. Ada
beberapa devinisi yang diungkapkan oleh beberapa tokoh, diantaranya Purwadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto yang merumuskan filsafat hukum sebagai perenungan dan perumusan nilai-nilai
hukum, misalnya penyerasia antara ketertiban dengan ketentraman, antara
kebendaan dengan keakhlakan.
Selanjutnya
E. Utrecht yang memandang bahwa filsafat hukum memberi jawaban-jawaban atas
pertanyaan seperti apakah hukum itu sebenarnya? Apakah sebabnya kita menaati
hukum? Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruk nya hukum itu?
Sedangkan
L. Bender OP. Sendiri beranggapan bahwa filsafat hukum itu bagian dari filsafat
moral yang disebut juga sebagai etika.objek dari etika sendiri adalah tingkah
laku manusia dari segi baik dan buruk, sedangkan tujuan filsafat hukum sendiri
mencoba mengatur tingkah laku manusia itu sendiri. Kemudian Bander juga
menjelaskan bahwa filsafat hukum itu membahas sifat-sifat yang umum dari hukum,
tidak membicarakan hukum secara spesifik seperti hukum Belanda ataupun hukum
Yunani, Hukum Pidana atau Hukum perdata. Tetapi filsafat hukum membicarakan
hukum secara universal, sebab, apa yang baik bagi hukum, dengan sendirinya baik
juga bagi hukum Belanda maupun Yunani.
Tempat
filsafat hukum dalam kerangka filsafat umumnya
Anggapaan L. Bender OP.
Mengenai filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat moral memerlukan
penjelasan lebih lanjut, tujuannya adalah untuk melihat bagaimana posisi
filsafat hukum itu dalam kerangka filsafat pada umumnya. Tetapi sebelum nya
kita harus mengetahui bagaimana arah tujuann filsafat dalam mengkaji hukum.
Filsafat adalah hasil
pemikiran manusia tentang hakikat sesuatu. Apa hakikat sesuatu itu? Ada yang
mengatakan bahwa hakikat sesuatu itu adalah tempat sesuatu itu di alam semesta
dan hubungan sesuati itu dengan isi alam semesta yang lain. Para filosof masa
awal, berbicara filsafat alam, sedangkan pada masa Socrates, manusia mulai
dijadikan sebagai objek dari pemikiran filsafat. Segala segi dari diri manusia
dikaji dan segala upaya manusia dalam mencapai tujuan hidupnya menghasilkan
cabang-cabang filsafat seperti filsafat hidup, filsafat kedokteran, filsafat
ekonomi hingga filsafat hukum.
Hukum adalah sesuatu
yang berkenaan dengan manusia. Hanya ada hukum jika ada manusia, yaitu manusia
dalam pergaulannya dengan yang lain. Karena ketergantungan hukum pada menusia,
maka hanya mungkin orang berfilsafat tentang hukumterlebih dahulu haarus
mengatahui tentanfg filsafat manusia. Sebab salah satu aspek dari manusia yang
sangat erat kaitannya adalah tingkah lakunya. Melalui filsafat tingkah laku
manusia / filsafat etika, barulaah bisa berfilsafat tentang hukum. Dengan
demikian dari pohon filsafat manusia , maka filsafat etika merupakan salah satu
cabang dari filsafat hukum, sedangkan fillsafat hukum lebih lanjut meupakan cabang
dari filsafat etika atau merupakan salah satu ranting dari filsafat manusia.
Lihat Pula : Manfaat Filsafat Hukum , Posisi Filsafat Hukum
Lihat Pula : Manfaat Filsafat Hukum , Posisi Filsafat Hukum
0 comments: