Oleh : Ahmad Agus Tijani
Perubahan Sosial
adalah perubahan dalam hubungan interaksi antar orang, komunitas, atau
organisasi, ia dapat menyangkut pola “nilai dan norma” atau “struktur sosial. Perubahan sosial yang terbesar
dalam sepanjang abad islam mungkin adalah apa yang telah dibawa oleh Muhammad
saw. Melalui metode-metode yang dipakai telah mampu mengubah pola perilaku
masyarakat dari yang suka berperang, suka membunuh anak perempuan, suka
mabuk-mabukan menjadi masyarakat yang progresif, intelektual, terpelajar, dan
yang terpenting, semua perilaku masa lalunya hilang ketika Muhammad mengubah
sosio-kultural yang ada pada waktu itu.
Muhammad adalah
nabi sekaligus pemimpin yang terhebat sepanjang sejarah ini. Dan ini telah
dibuktikan. Michael Hearts dalam bukunya “100 orang yang berpengaruh di dunia”
menempatkan Muhammad diurutan pertama. Ajaran Islam yang dibawanya mampu
mengakar kedalam sosio-kultural mereka, mengubah masyarakat jahiliyah menjadi
masyarakat yang intelektual. Proses
perubahan masyarakat yang digerakkan oleh Muhammad adalah evolusi. Proses itu
digerakkan dengan mekanisme interaksi dan komunikasi sosial, dengan imitasi,
sugesti, identifikasi dan simpati. Strategi perubahan kebudayaan yang
dicanangkan adalah strategi yang sesuai dengan nalar, fitrah, bakat, asaz atau
tabiat-tabiat universal kemanusiaan.
Proses perubahan sosial yang terjadi pada konteks tertentu
terdiri dari proses reproduksi dan proses transformasi . Dimana proses reproduksi merupakan
proses mengulang, menghasilkan kembali segala sesuatu yang menjadi warisan
budaya yang terdiri dari warisan material (kebendaan, teknologi) dan warisan
immaterial (adat, norma, dan nilai). Sedangkan proses transformasi adalah suatu
proses penciptaan hal baru yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi
yang mampu mengubah aspek budaya yang sifatnya material saja dan tidak mengubah
aspek budaya yang sifatnya immaterial. Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu
proses transformasi tidak mampu mengubah nilai-nilai, norma, dan
adat yang ada dalam suatu masyarakat dalam proses perubahan sosial.
Perubahan sosial juga mendapat
perhatian dalam agama Islam. Jalaludin Rakhmat menyatakan bahwa terdapat dua
hal penting dalam proses perubahan sosial menurut Islam. Pertama, Islam
memandang perubahan sosial harus dimulai dari perubahan individu. Kedua, secara
berangsur-angsur, perubahan individu ini harus disusul dengan perubahan
institusional. Dari dua hal tersebut, perubahan sosial yang dimaksud dalam
Islam adalah perubahan dalam hal struktur sosial yang timpang, hegemonik, dan dominatif. Oleh karena itu,
perubahan struktur sosial yang ada merupakan syarat yang harus ada untuk
mencapai suatu bentuk ideal. Sehingga perubahan sosial tersebut tergantung pada
struktur-struktur kekuasaan dalam masyarakat pada bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan ideologi
Jika dikaitkan dengan kasus-kasus yang
melibatkan Islam belakangan ini seperti sweeping FPI di kendal atau kasus
terorisme lainnya, saya melihat terjadi kesalahpahaman untuk mengaplikasikan
perubahan sosial menuju kebaikan berdasarkan nilai-nilai islam. Kesalahpahaman
ini condong kepada bagaimana mereka oknum pelaku memaksakan perubahan sosial
langsung kepada perubaha institusional bukan perubahan individu terlebih dahulu.
Tidak sesuainya konsepsi perubahan sosial menurut islam dengan apa yang
diimplementasikan telah membuat perubahan sosial secara islam mendapat
tanggapan negatif dari banyak kalangan dan tidak sesuai dengan harapan pemuka
agama.
Perubahan institusional dalam konteks
terbatas seperti organisasi mungkin mampu berdampak kepada perubahan individu.
Misalnya, suatu perusahaan menerapkan kebijakan baru mengenai jam kerja.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh karyawan dan jika ada yang melanggar
akan mendapatkan sanksi. Secara perlahan para karyawan pun siap akan perubahan
tersebut tanpa ada keinginan untuk membangkang.
Untuk konteks yang lebih luas seperti
dalam tataran negara atau dunia, perubahan institusional sangat sulit untuk
memberikan dampak kepada perubahan individu. Karena aturan main yang berlaku
tidak mengikat dengan kuat. Aturan main yang berlaku hanya berlaku untuk
beberapa hal yang menyinggung masalah hukum formal yang berlaku universal atau
yang telah diatur oleh negara. Sehingga perubahan sosial secara islam lebih
mengutamakan perubahan individu terlebih dahulu yang diikuti dengna perubahan
institusional berikutnya. Ketika setiap individu berubah dan mengajak orang
lain berubah, maka kumpulan individu tersebut secara otomatis memberikan dampak
kepada perubahan institusional.
Kesalahpahaman cara yang terjadi pada
kasus FPI atau terorisme yang mengusung kekerasan untuk memberikan shock
therapy kepada tataran yang makro dan luas saat ini telah mempersulit jalan
islam dalam mengusung perubahan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang ada. Selanjutnya tugas semua umat islam adalah bagaimana cara kekerasan
untuk melakukan perubahan sosial dapat diminimalisir untuk mempermudah jalan
islam mengusung perubahan sosial. Selain itu, cara yang lebih efektif untuk
saat ini lebih kepada bagaimana umat islam menyebarkan virus positif yang
sesuai dengan nilai-nilai islam tanpa harus menonjolkan keislaman yang
berlebihan.
0 comments: